Korupsi Dana Desa Rp882 Juta, Dangsir Siregar Dituntut 7 Tahun

Kepala Desa (Kades) Panaungan, Kecamatan Sipirok

topmetro.news – Dangsir Siregar (44), selalu Kepala Desa (Kades) Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (25/10/2021), menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejari Tapsel Amiruddin Alamsyah Harahap juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Dangsir Siregar dinilai telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp859.339.095 maupun orang lain.

Di antaranya memperkaya saksi Rustam Harahap, Labora Sihombing, dan Ricky Hadamean Siregar. Sehingga merugikan keuangan negara total Rp882.339.095.

Yakni Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Uang Pengganti

Terdakwa juga menghadapi tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp882.339.095 terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dtertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) TA 2019 – 2020.

“Dengan ketentuan, paling lama satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap JPU akan menyita kemudian melelang harta bendanya. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti pidana 3 bulan penjara,” tegas JPU.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan. Dan mempunyai tanggung jawab bagi keluarganya,” pungkasnya.

Hakim ketua pun menunda persidangan hingga pekan mendatang. Agendanya, penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) maupun penasihat hukumnya (PH).

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban diduga kuat fiktif. Seolah-olah sejumlah kegiatan yang bersumber DD dan ADD TA 2019 hingga 2020 tersebut seluruhnya selesai pengerjaannya.

Di antaranya, untuk belanja modal peralatan meubiler dan aksesoris ruangan, umbul-umbul dan spanduk, bayar jasa honorarium tenaga ahli/profesi/konsultan/narasumber, pakaian dinas/seragam/atribut, peralatan komputer, belanja modal jalan/prasarana jalan, bayar jasa honorarium tim pelaksana kegiatan, peralatan kesehatan dan lainnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment